Cara Cek Sertifikat Rumah, Biar Gak Ada Drama di Kemudian Hari!
Membeli rumah memang keputusan besar, apalagi dengan harga yang terus meningkat dan kebutuhan untuk memiliki hunian yang nyaman. Tapi, di balik semua hal menarik seputar pembelian rumah, ada satu hal yang gak boleh dilewatkan: cek sertifikat rumah! Jangan sampai terjebak dalam masalah legal di kemudian hari hanya karena kurang teliti dalam mengecek sertifikat. Berikut ini beberapa tips penting buat kamu supaya gak ada drama soal cek sertifikat rumah di masa depan.
Gambar dari ecatalog.sinarmasland.com
1. Pastikan Jenis Sertifikat Rumah
Pertama-tama, kenali jenis sertifikat yang ada pada rumah tersebut. Ada beberapa jenis sertifikat tanah dan bangunan di Indonesia, seperti:
- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat yang paling diinginkan karena menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Menunjukkan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara selama periode tertentu.
- Sertifikat Hak Pakai: Biasanya diperuntukkan bagi instansi atau perorangan yang memiliki hak menggunakan tanah untuk tujuan tertentu.
Memilih rumah di Bekasi dengan SHM akan lebih aman, karena SHM memberikan hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan sertifikat lain.
2. Pastikan Nama Pemilik Sesuai
Pastikan bahwa nama pada sertifikat sesuai dengan identitas penjual rumah. Jika setelah cek sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya atau bahkan pihak ketiga, ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Pastikan penjual benar-benar memiliki hak jual atas rumah tersebut dan hindari rumah dengan sertifikat yang tidak sesuai agar transaksi lebih aman.
3. Cek Keaslian Sertifikat Rumah
Salah satu langkah terpenting dalam membeli rumah adalah memastikan sertifikat yang ditunjukkan adalah asli. Caranya:
- Bawa sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) terdekat untuk memverifikasi keasliannya.
- Kamu juga bisa memeriksa dengan melakukan pengecekan nomor sertifikat di BPN atau menggunakan aplikasi daring BPN, jika tersedia.
Memastikan keaslian sertifikat akan membantu menghindari masalah penipuan sertifikat palsu yang sering terjadi pada transaksi jual beli rumah.
4. Periksa Status Tanah
Kadang, rumah yang dibeli berada di area yang memiliki permasalahan status tanah, misalnya sengketa atau status tanahnya masih dalam pembiayaan. Untuk menghindari masalah ini, mintalah informasi kepada BPN mengenai status tanah rumah tersebut, apakah benar-benar bebas dari sengketa atau beban hukum lainnya.
5. Lakukan Cek Riwayat Kepemilikan
Tidak ada salahnya untuk melakukan pengecekan riwayat kepemilikan sertifikat, apalagi jika rumah tersebut adalah rumah bekas. Pastikan tidak ada catatan buruk seperti sengketa atau peralihan hak yang mencurigakan pada sertifikat tersebut. Riwayat ini dapat dicek di BPN atau dengan bantuan notaris untuk memastikan transaksi yang bersih dan tanpa masalah.
6. Hindari Sertifikat dengan Status Jaminan Bank
Sebelum kamu melanjutkan transaksi, pastikan cek sertifikat rumah tidak sedang dijadikan jaminan bank atau lembaga pembiayaan lain. Rumah yang sertifikatnya sedang diagunkan biasanya tidak bisa diperjualbelikan secara sah sebelum jaminan tersebut dilunasi. Jadi, tanyakan status ini langsung kepada penjual atau cek ke bank yang terkait jika ada kecurigaan.
7. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Transaksi jual beli properti akan lebih aman jika dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Notaris atau PPAT akan memastikan bahwa semua dokumen kepemilikan rumah asli dan transaksi dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain itu, mereka juga dapat membantu dalam proses balik nama sertifikat dan membuat akta jual beli (AJB) yang sah.
8. Periksa Luas Tanah dalam Sertifikat
Pastikan bahwa luas tanah yang tertulis di sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan. Kadang, ada perbedaan luas tanah yang tertulis pada sertifikat dengan ukuran tanah sebenarnya. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pengukuran tanah atau berkoordinasi dengan BPN untuk verifikasi yang lebih akurat.
9. Cek PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Rumah
Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki catatan PBB yang bersih dan tidak ada tunggakan. PBB merupakan kewajiban pemilik tanah dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun. Kamu bisa minta bukti pembayaran PBB terbaru dari pemilik rumah untuk memastikan tidak ada tunggakan yang akan memberatkan di kemudian hari.
10. Jangan Lupa Balik Nama Sertifikat
Setelah semua urusan pembelian selesai dan sertifikat telah dipastikan aman, langkah terakhir adalah melakukan balik nama sertifikat. Proses balik nama ini sangat penting karena memastikan bahwa kamu tercatat sebagai pemilik sah dari properti tersebut. Biasanya, proses ini akan dibantu oleh notaris atau PPAT yang menangani transaksi.
Baca juga : Apa Saja Legalitas Perumahan yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi?
Cek sertifikat rumah sebelum melakukan transaksi adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Dengan memastikan sertifikat asli, nama pemilik sesuai, dan status tanah jelas, kamu bisa menghindari banyak masalah di masa depan.
Nih MinLand rekomendasi banget buat yang mau punya rumah minimalis harga ekonomis, Asbaland telah membangun cluster hunian sudah lebih dari ratusan Cluster dan Perumahan di Bekasi. Untuk info selengkapnya kunjungi asbaland.com.