Apa Saja Legalitas Perumahan yang Perlu Dicek Sebelum Transaksi?
Membeli rumah merupakan salah satu keputusan besar dalam hidup yang melibatkan banyak pertimbangan, termasuk masalah legalitas perumahan. Aspek legalitas perumahan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa properti yang Anda beli tidak bermasalah di kemudian hari. Sebelum melakukan transaksi, ada beberapa dokumen legalitas perumahan yang perlu Anda cek. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.
Daftar Isi Artikel
ToggleHubungi kami via Whatsapp (08122230060)
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Gambar dari rumah123.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terpenting yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah atau rumah. SHM merupakan jenis sertifikat yang paling kuat di mata hukum, karena memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. Pastikan properti yang ingin Anda beli sudah memiliki SHM atas nama penjual, dan tidak ada sengketa atau masalah lain terkait kepemilikan lahan tersebut.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Gambar dari reqnews.com
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin untuk membangun rumah atau bangunan. IMB memastikan bahwa bangunan yang dibangun sesuai dengan peruntukan lahan dan sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum membeli rumah, cek keaslian dan keberadaan IMB agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti pembongkaran paksa.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Gambar dari rumah123.com
Jika rumah yang Anda beli berdiri di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), penting untuk memahami bahwa status SHGB hanya memberikan hak penggunaan atas tanah selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun). Setelah masa berlaku SHGB habis, Anda harus memperpanjang hak guna bangunan atau mengubahnya menjadi SHM. Pastikan juga status SHGB tersebut tidak sedang dalam masa sengketa atau dalam proses perpanjangan.
4. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Gambar dari rumah123.com
SIPPT merupakan izin yang diberikan kepada developer oleh pemerintah daerah untuk mengubah peruntukan tanah dari lahan kosong menjadi lahan untuk perumahan. Dokumen ini menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk membangun perumahan sudah sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Pastikan developer memiliki SIPPT yang sah dan sesuai dengan proyek perumahan yang ditawarkan.
5. Akta Jual Beli (AJB)
Gambar dari rumah123.com
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. AJB menjadi bukti sah atas proses jual beli yang dilakukan, sebelum kemudian diurus proses balik nama sertifikat. Penting untuk memastikan bahwa AJB diterbitkan oleh PPAT resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Gambar dari cermati.com
Pastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti yang akan Anda beli sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya. PBB merupakan salah satu kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik properti. Cek juga status pembayaran PBB beberapa tahun terakhir untuk memastikan tidak ada tunggakan yang nantinya menjadi beban Anda sebagai pembeli baru.
7. Risiko Tanah Sengketa atau Kawasan Hijau
Selain dokumen-dokumen legalitas perumahan di atas, penting juga untuk memastikan bahwa tanah atau properti yang Anda beli bebas dari sengketa. Lakukan pengecekan riwayat kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau konsultasi dengan notaris terpercaya. Perhatikan juga status lahan apakah termasuk kawasan hijau atau tidak, karena tanah di kawasan hijau biasanya tidak boleh digunakan untuk pembangunan perumahan.
Baca juga : Panduan Membeli Rumah di Perumahan Bekasi
Memastikan legalitas perumahan sebelum membeli rumah adalah langkah krusial yang tidak boleh diabaikan. Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Akta Jual Beli (AJB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah beberapa dokumen penting yang harus Anda periksa. Dengan memahami aspek legalitas perumahan ini, Anda dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan bahwa investasi Anda aman dan menguntungkan.
Nih MindLand rekomendasi banget perumahan dengan desain kekinian, Asbaland telah membangun cluster perumahan sudah lebih dari puluhan Cluster Perumahan modern di Bekasi. Untuk info selengkapnya kunjungi Asbaland Property.